Tanya : Apa hukumnya bagi orang yang melakukan berpergian (perjalanan) di
hari Jum`at untuk bisa Shalat Jum`at ditempat yang ditujunya, seperti pengen
shalat Jum`at di Bogor sekalian ziarah atau masjid-masjid lainnya yang ada
diluar tempat tinggalnya?
Jawab : Perjalanan (as-safar) pada hari Jum`at dengan tujuan ingin
melaksanakan shalat Ju`mat ditempat yang dituju seperti bogor atau luar kota
lainnya maka hukumnya boleh, apabila dia yakin bisa mendapatkan sembahyang
Jum`atnya itu sebagaimana mestinya. artinya tidak terlambat hingga keluar waktu Jum`at dsb. Tetapi apabila dia tidak
yakin atau dugaannya tidak kuat bisa
mendapatkan Jum`at-nya itu didalam tujuan atau perjalanannya itu maka hukum
berpergiannya (perjalanannya) Haram.
Sebagaimana
dijelaskan didalam kitab At-Taqriratu As-Sadidah fi Al-Masalati Al-Mufidah. Hal
339 buah tangan Al-habib Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Bin salim Al-Kaff, sebagai berikut ;
حكم السفر يوم الجمعة :
يحرم السفر إذا تيقن أو غلب على أنه لا يدرك الجمعة فى مقصده أو فى طريقه ,
وإلا فيجوز.
Artinya ;
“Hukum berpergian pada hari Jum`at :
Haram melakukan berpergian (as-safar) di hari Jum`at apabila dia
yakin atau menduga kuat bahwa berpergiannya itu tidak bisa mendapatkan Jum`at
di tempat tujuannya atau di perjalanannya, tetapi apabila dia yakin atau
mempunyai dugaan yang kuat bisa mendapatkan Jum`at di tempat tujuannya atau di
perjalanannya maka hukumnya boleh”.
Wallaahul Muaafiq Ila
Aqwaamit Thoriiq.
0 komentar:
Posting Komentar