Tanya :  Apa hukumnya bagi orang yang melakukan berpergian (perjalanan) di hari Jum`at untuk bisa Shalat Jum`at ditempat yang ditujunya, seperti pengen shalat Jum`at di Bogor sekalian ziarah atau masjid-masjid lainnya yang ada diluar tempat tinggalnya?  


Jawab :  Perjalanan (as-safar) pada hari Jum`at dengan tujuan ingin melaksanakan shalat Ju`mat ditempat yang dituju seperti bogor atau luar kota lainnya maka hukumnya boleh, apabila dia yakin bisa mendapatkan sembahyang Jum`atnya itu sebagaimana mestinya. artinya tidak terlambat hingga keluar  waktu Jum`at dsb. Tetapi apabila dia tidak yakin atau dugaannya tidak kuat  bisa mendapatkan Jum`at-nya itu didalam tujuan atau perjalanannya itu maka hukum berpergiannya (perjalanannya) Haram.

Sebagaimana dijelaskan didalam kitab At-Taqriratu As-Sadidah fi Al-Masalati Al-Mufidah. Hal 339 buah tangan Al-habib Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Bin salim Al-Kaff,  sebagai berikut ;
حكم السفر يوم الجمعة :
يحرم السفر إذا تيقن أو غلب على أنه لا يدرك الجمعة فى مقصده أو فى طريقه , وإلا فيجوز.

Artinya ;
“Hukum berpergian pada hari Jum`at :
Haram melakukan berpergian (as-safar) di hari Jum`at apabila dia yakin atau menduga kuat bahwa berpergiannya itu tidak bisa mendapatkan Jum`at di tempat tujuannya atau di perjalanannya, tetapi apabila dia yakin atau mempunyai dugaan yang kuat bisa mendapatkan Jum`at di tempat tujuannya atau di perjalanannya maka hukumnya boleh”.


Wallaahul Muaafiq Ila Aqwaamit Thoriiq.

0 komentar: