Pertanyaan ; Apa
hukumnya orang Islam mengikut program KB,karena terdesak ekonomi ?!
Jawab ; Program KB termasuk praktek usaha mencegah kehamilan, yang antara
lainnya;
1.
Dengan
Klinik :
-
Spiral
-
Pil
hormon ( co.Lyindiol )
-
Diahfrahma
-
Pemandulan
( Tubektomi ) untuk wanita, ( Vasektomi ) untuk pria.
2.
Tanpa
klinik :
-
Tidak
kumpul ( tidak berhubungan badan )
-
Senggama
terputus ( `azal ) yaitu mengeluarkan sperma diluar ( rahim ) vagina
-
Menggunakan
kondom
-
Menggunakan
Krim dan Pasta dan lain-lain.
Kesimpulan dari usaha tersebut
adalah ;
1.
Memakai
spiral artinya memasang alat yang disebut Ayudi ( iud ) dalam rahim wanita
2.
`Azal
artinya mengeluarkan airmani ( sperma ) bukan pada tempatnya ( keluar rahim ).
3.
Menggunakan
obat
-
Memasang spiral
adalah membawa kepada membuka aurot dan menjamah Mu`zhomul Auroh ( bagian besar
Aurot ). Jika bukan sesuatu dlarurot adalah Haram .
-
Sedangkan `Azal
artinya mengeluarkan airmani ( sperma ) bukan pada tempatnya ( keluar rahim ).
Adalah Makruh terhadap isteri yang merdeka ( bukan budak / hamba sahaya ) tanpa
persetujuannya ( istri ) dan Mubah terhadap hamba-hamba sahaya.
Tersebut dalam kitab Al-Mizanul
Kubro, Juz II hal. 118, sebagai berikut ;
فمن ذلك قول الشافعي
إن العزل عن الحرة ولو بغير إذنها جائز مع
الكراهة .
Artinya ;
Dan setengah
daripadanya adalah Qaul ( pendapat ) Imam Syafi`I : Sesungguhnya melakukan
`azal terhadap wanita merdeka walaupun tanpa idzinnya adalah boleh serta
makruh.
-
Menggunakan obat
untuk menutup kemungkinan kehamilan sama sekali, tanpa kedlaruratan adalah
Haram. Sedang usaha menjarangkan kehamilan tanpa sesuatu hajat adalah Makruh.
Sedang karena sesuatu hajat adalah Mubah.
Sebagai perbandingan ;
Orang miskin yang tak mampu membiayai isteri yang perlu menikah
karena ia punya nafsu Syahwiyah Farjiyyah atau nafsu
berkembang-biak,TIDAKLAH diizinkan oleh
Syara` ( Agama ) untuk mematahkan syahwatnya dengan menggunakan Obat. Bahkan ia
dianjurkan saja menikah dan PERSOALAN REZEQI HENDAKLAH IA BERTAWAKKAL KEPADA
ALLAH . Maka apabila ia patahkan juga syahwatnya secara menyeluruh, hukumnya
adalah haram. Tetapi jika tidak dipatahkan secara menyeluruh, tetapi agak
melemahkan saja dengan obat adalah makruh. Sedang melemahkan dengan PUASA
adalah baik.
Hal ini berlaku juga bagi wanita yang menggunakan obat yang
mencegah kehamilan, yakni apabila diputuskannya kemungkinan untuk hamil sama
sekali, adalah Haram dalam ikhtiar ( kemauan sendiri tanpa paksaan dan masih
ada cara yang lain ) kecuali dalam keadaan dlarurat. Tetapi jika ia pergunakan
obat, hanya sekedar mencegah jangan sampai produktif atau kelewat gencar atau
melambatkan saja,hukumnya adalah Makruh. seperti halnya meminum obat Lindyol,
tentu saja hukum ini semua adalah bukan dikarenakan dlarurat. Adapun
karena dlarurat tentu termasuk dalam qo`idah figh ;
الضرورة
تبيح المحظورات
Artinya ;
Segala kedlaruratan itu membolehkan segala yang dilarang.
Umpamanya bagi seorang IBU yang setiap melahirkan harus dengan
jalan operasi yang mengkhawatirkan karena fisiknya sudah lemah, ini termasuk
dlarurat .
Tersebut dalam kitab I`anatuthalibin juz III halaman 256 ;
(قوله: لا بالدواء) معطوف على بالصوم: أي لا
كسر حاجته بالدواء ككافور، بل يتزوج ويتوكل على الله،
فإن الله تكفل بالرزق للمتزوج بقصد العفاف، فإن كسرها به، فإن قطع الشهوة بالكلية
حرم، وإن لم يقطعها بالكلية بل يفترها كره. ومثل هذا التفصيل يجري في استعمال
المرأة شيئا يمنع الحبل، فإن كان يقطع من أصله حرم، وإلا بأن كان يبطئه كره.
Artinya
;
Tidak boleh mematahkan hajatnya dengan obat,seperti kapur barus,
bahkan ia kawin dan bertawakkal kepada Alloh, Maka sesunggunya Allahlah yang
menjamin akan rezeqi orang yang kawin dengan tujuan memelihara diri ( dari ma`shiat
), Maka jika dipatahkan syahwatnya secara menyeluruh maka haramlah, bahkan
dilemahkannya saja maka makruhlah, dan perumpamaan perincian ini berlaku
terhadap penggunaan ( pemakaian ) si wanita akan sesuatu yang mencegah
kehamilan, maka jika memutuskannya ( kehamilan ) sama sekali niscaya haramlah,
dan jika tidak, dengan bahwa hanya memperlambat ( kehamilan ) saja niscaya
makruhlah.
Wallaahul Muaafiq Ila
Aqwaamit Thoriiq.
0 komentar:
Posting Komentar