Pertanyaan      ; Apa hukumnya orang Islam mengikut program KB,karena terdesak ekonomi ?!
Jawab             ; Program KB termasuk praktek usaha mencegah kehamilan, yang antara lainnya;

1.      Dengan Klinik :
-          Spiral
-          Pil hormon ( co.Lyindiol )
-          Diahfrahma
-          Pemandulan ( Tubektomi ) untuk wanita, ( Vasektomi ) untuk pria.

2.      Tanpa klinik :
-          Tidak kumpul ( tidak berhubungan badan )
-          Senggama terputus ( `azal ) yaitu mengeluarkan sperma diluar  ( rahim ) vagina
-          Menggunakan kondom
-          Menggunakan Krim dan Pasta dan lain-lain.

Kesimpulan dari usaha tersebut adalah ;
1.      Memakai spiral artinya memasang alat yang disebut Ayudi ( iud ) dalam rahim wanita
2.      `Azal artinya mengeluarkan airmani ( sperma ) bukan pada tempatnya ( keluar rahim ).
3.      Menggunakan obat

-          Memasang spiral adalah membawa kepada membuka aurot dan menjamah Mu`zhomul Auroh ( bagian besar Aurot ). Jika bukan sesuatu dlarurot adalah Haram .

-          Sedangkan `Azal artinya mengeluarkan airmani ( sperma ) bukan pada tempatnya ( keluar rahim ). Adalah Makruh terhadap isteri yang merdeka ( bukan budak / hamba sahaya ) tanpa persetujuannya ( istri ) dan Mubah terhadap hamba-hamba sahaya.

Tersebut dalam kitab Al-Mizanul Kubro, Juz II hal. 118, sebagai berikut ;
فمن ذلك قول الشافعي إن العزل عن الحرة  ولو بغير إذنها جائز مع الكراهة .
Artinya ;
Dan setengah daripadanya adalah Qaul ( pendapat ) Imam Syafi`I : Sesungguhnya melakukan `azal terhadap wanita merdeka walaupun tanpa idzinnya adalah boleh serta makruh.

-          Menggunakan obat untuk menutup kemungkinan kehamilan sama sekali, tanpa kedlaruratan adalah Haram. Sedang usaha menjarangkan kehamilan tanpa sesuatu hajat adalah Makruh. Sedang karena sesuatu hajat adalah Mubah.

Sebagai perbandingan ;
Orang miskin yang tak mampu membiayai isteri yang perlu menikah karena ia punya nafsu Syahwiyah Farjiyyah atau nafsu berkembang-biak,TIDAKLAH  diizinkan oleh Syara` ( Agama ) untuk mematahkan syahwatnya dengan menggunakan Obat. Bahkan ia dianjurkan saja menikah dan PERSOALAN REZEQI HENDAKLAH IA BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH . Maka apabila ia patahkan juga syahwatnya secara menyeluruh, hukumnya adalah haram. Tetapi jika tidak dipatahkan secara menyeluruh, tetapi agak melemahkan saja dengan obat adalah makruh. Sedang melemahkan dengan PUASA adalah baik.

Hal ini berlaku juga bagi wanita yang menggunakan obat yang mencegah kehamilan, yakni apabila diputuskannya kemungkinan untuk hamil sama sekali, adalah Haram dalam ikhtiar ( kemauan sendiri tanpa paksaan dan masih ada cara yang lain ) kecuali dalam keadaan dlarurat. Tetapi jika ia pergunakan obat, hanya sekedar mencegah jangan sampai produktif atau kelewat gencar atau melambatkan saja,hukumnya adalah Makruh. seperti halnya meminum obat Lindyol, tentu saja hukum ini semua   adalah bukan dikarenakan dlarurat. Adapun karena dlarurat tentu termasuk dalam qo`idah figh ;
الضرورة تبيح المحظورات
Artinya ;
Segala kedlaruratan itu membolehkan segala yang dilarang.

Umpamanya bagi seorang IBU yang setiap melahirkan harus dengan jalan operasi yang mengkhawatirkan karena fisiknya sudah lemah, ini termasuk dlarurat .

Tersebut dalam kitab I`anatuthalibin juz III halaman 256 ;
(قوله: لا بالدواء) معطوف على بالصوم: أي لا كسر حاجته بالدواء ككافور، بل يتزوج ويتوكل على الله، فإن الله تكفل بالرزق للمتزوج بقصد العفاف، فإن كسرها به، فإن قطع الشهوة بالكلية حرم، وإن لم يقطعها بالكلية بل يفترها كره. ومثل هذا التفصيل يجري في استعمال المرأة شيئا يمنع الحبل، فإن كان يقطع من أصله حرم، وإلا بأن كان يبطئه كره.

 Artinya ;
Tidak boleh mematahkan hajatnya dengan obat,seperti kapur barus, bahkan ia kawin dan bertawakkal kepada Alloh, Maka sesunggunya Allahlah yang menjamin akan rezeqi orang yang kawin dengan tujuan memelihara diri ( dari ma`shiat ), Maka jika dipatahkan syahwatnya secara menyeluruh maka haramlah, bahkan dilemahkannya saja maka makruhlah, dan perumpamaan perincian ini berlaku terhadap penggunaan ( pemakaian ) si wanita akan sesuatu yang mencegah kehamilan, maka jika memutuskannya ( kehamilan ) sama sekali niscaya haramlah, dan jika tidak, dengan bahwa hanya memperlambat ( kehamilan ) saja niscaya makruhlah.       

 Wallaahul Muaafiq Ila Aqwaamit Thoriiq.  

0 komentar: