Tanya :
Apa
hukumnya mengantar Jenazah dan berziarah kubur bagi perempuan?
Jawab :
Sebelum
saya menjawab maka perlu diketahui,disadari dan di fahami bahwa kami bukanlah
orang-orang yang memproduksi hukum-hukum agama seperti halal dan haramnya suatu
perkara, tetapi semua ini berdasarkan syari`at yang sebenarnya melalui sandaran
hadits dan ijtihad para `alim `ulama terkemuka dalam madzhab kami yaitu madzhab
As-Syafi`i. Sehingga terlahirlah suatu kesepakatan pendapat para pakar dan ahli
dibidangnya khususnya dalam ilmu fiqh ini mengenai permasalahan yang anda
tanyakan kepada kami. Kami rasa inilah pendapat yang bisa dijadikan pegangan
dan dapat dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak, karena
jawaban kami ini diambil dari kitab-kitab mu`tabaroh yakni kitab-kitab yang
biasa dijadikan referensi para `ulama-ulama kita termasuk guru-guru kita yang
terdahulu dalam memecahkan masalah fiqhiyah dengan tujuan bisa diamalkan dan
dipertanggung jawabkan sesuai dengan ajaran dan syari`at Islam yang sebenarnya.
Sekalipun pada realisasinya berbeda bahkan berlawanan dengan aktualisasi yang
bersandar kepada kultur atau tradisi dan pengamalan sebahagian orang-orang zaman
sekarang.
Maka Hukum berziarah ke kubur dan mengantar jenazah ke kubur itu
sunnah bagi laki-laki, bilamana tujuan atau maksud daripada ziarahnya itu
adalah untuk menambah ingat kepada
akhirat dan mengambil `ibrah atau pelajaran.. Adapun bagi kaum Wanita hukumnya
makruh berziarah dan mengantar jenazah ke kubur
kecuali menziarahi kubur
Nabi-nabi, Ulama-ulama dan Wali-wali, Maka disunnatkan baginya. Tempat makruh
bagi wanita itu, sekiranya ;
-
Aman dari
fitnah daripada mereka daripada melanggar hukum seperti membuka aurat dan bercampur
gaul dengan kaum laki-laki yang helat (bukan Mahrom).
Jika tidak begitu keadaannya, maka hukumnya bukan makruh lagi,
tetapi tiada diragukan lagi (yakni jelas) tentang KEHARAMANNYA. Sebagaimana
sering terjadi pada masa sekarang ini, kaum wanita turut mengantar jenazah ke kubur,
atau ziarah ke kubur,
memakai rok pendek, memakai baju ketat atau transparan sehingga tampak jelas
lekukan-lekukan tempat dugaan jatuh syahwat umumnya kaum laki-laki, membuka
sebahagian badan dan rambut kepala yang menjadi auratnya, meratap, menjerit, mengumbar nafsu ( berbuat
sesukanya) dan berkelakar, bergurau / melawak dengan tanpa malu dll dari
hal-hal yang melanggar hukum agama,
MUNGKIN
MAKSUD HATI MENUNJUKKAN BELASUNGKAWA, SIMPATI TERHADAP MAYYIT YANG MENJADI KARIBNYA,
TETAPI APA LACUR HANYA DOSA DAN ADZABLAH YANG MENGANCAMNYA.
Untuk
yang beginilah, maksudnya hadist yang diriwayatkan Abi Hurairah ra ;
أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. (رواه أحمد وابن ماجه والترمذي وصححه)
Artinya ;
Bahwa
Rasulullah saw, mengutuk wanita-wanita yang menziarahi Kuburan.
(HR. Ahmad,
Ibnu Majah, Tirmidzi dan menshohihkannya.)
Dalam hadist yang lain ;
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى فاطمة, ابنته,
فقال ؛ ما أخرجك من بيتك؟ فقالت ؛ أتيت أهل الميت, فرحمت على ميتهم, فقال لها ؛
لعلك بلغت معهم الكدى, فقالت ؛ معاذ الله وقد سمعتك تذكر, فقال ؛ لو بلغت معهم
الكدى فذكر تشديدا فى ذلك. (رواه ابو داود والحاكم )
Artinya ;
Bahwa
Nabi saw, melihat Fathimah, putrinya lalu sabdanya. Apa alasanmu telah keluar
dari rumahmu? Jawabnya ; Aku mendatangi ahli mayyit ini, maka akupun memohonkan
rahmat untuk mayyit mereka. Maka sabda Nabi kepadanya pula: Barangkali engkau
telah sampai bersama mereka kepekuburan ya? Jawabnya: Berlindung aku kepada
Allah. Dan sesungguhnya aku telah mendengar sebutan tentang itu, sebagaimana
ayah telah sebutkan. Maka sabdanya: Jika sekiranya engkau telah sampai bersama
mereka kepekuburan, maka beliau pun menyebutkan ancaman tentang itu.
( HR. Abu Daud
dan Al Hakim ).
Dalam kitab Fathul mu`in pada Hamisyi I`anatutthalibin, dalam Juz
II halaman 142, sebagai berikut :
ويندب
زيارةقبور لرجل لا لأنثى فتكره لها, نعم يسن لها زيارة قبر النبي صلى الله
عليه وسلم. قال بعضهم وكذا سائر الأنبياء والعلماء والأولياء.
Artinya :
Dan
disunatkan ziarah kubur bagi laki-laki. Tidak bagi perempuan. Maka
dimakruhkanlah baginya (perempuan) Tetapi disunnatkan baginya menziarahi
kubur Nabi saw. telah berkata setengah `Ulama: Seperti ini juga hukumnya,
menziarahi Nabi-nabi yang lain, Ulama-ulama dan Wali-wali.
Masih
dalam kitab, Juz dan halaman yang sama ;
ومحل
ذلك حيث لم يترتب على خروجها فتنة, والا فلا شك فى التحريم.
Artinya ;
Tempat
yang demikian itu ( makruhnya ) sekira-kira tidak terdapat karena keluarnya (si
perempuan) itu suatu fitnah (pelanggaran hukum), dan jika tidak,(yakni Jika
terjadi fitnah) maka tidaklah diragukan tentang haramnya.
Dalam
hadits yang lain ;
نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا.
Artinya ;
Kami
(perempuan) dilarang daripada mengiringi (mengantar) jenazah-jenazah, dan tidak
dikerasi larangan ini atas kami.
HADITS
INI MENUNJUKKAN KEPADA MAKRUHNYA WANITA, MENGANTAR JENAZAH KE KUBUR, BAGI
MEREKA YANG DAPAT MENUTUP `AURATNYA DENGAN BAIK, DAN MENGHINDARKAN PELANGGARAN
HUKUM PADA JALANNYA.
Demikianlah
jawaban kami, semoga bermanfaat sehingga menjadi motivator diri kita untuk bisa
mengimplementasikan dan merealisasikannya
dalam kehidupan sehari-hari.Amin
Wallaahul Muaafiq Ila
Aqwaamit Thoriiq.
0 komentar:
Posting Komentar