Tanya :
Apa hukumnya mengantar Jenazah dan berziarah kubur bagi perempuan?
Jawab :
Sebelum saya menjawab maka perlu diketahui,disadari dan di fahami bahwa kami bukanlah orang-orang yang memproduksi hukum-hukum agama seperti halal dan haramnya suatu perkara, tetapi semua ini berdasarkan syari`at yang sebenarnya melalui sandaran hadits dan ijtihad para `alim `ulama terkemuka dalam madzhab kami yaitu madzhab As-Syafi`i. Sehingga terlahirlah suatu kesepakatan pendapat para pakar dan ahli dibidangnya khususnya dalam ilmu fiqh ini mengenai permasalahan yang anda tanyakan kepada kami. Kami rasa inilah pendapat yang bisa dijadikan pegangan dan dapat dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak, karena jawaban kami ini diambil dari kitab-kitab mu`tabaroh yakni kitab-kitab yang biasa dijadikan referensi para `ulama-ulama kita termasuk guru-guru kita yang terdahulu dalam memecahkan masalah fiqhiyah dengan tujuan bisa diamalkan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ajaran dan syari`at Islam yang sebenarnya. Sekalipun pada realisasinya berbeda bahkan berlawanan dengan aktualisasi yang bersandar kepada kultur atau tradisi dan pengamalan sebahagian orang-orang zaman sekarang.  

Maka Hukum berziarah ke kubur dan mengantar jenazah ke kubur itu sunnah bagi laki-laki, bilamana tujuan atau maksud daripada ziarahnya itu adalah  untuk menambah ingat kepada akhirat dan mengambil `ibrah atau pelajaran.. Adapun bagi kaum Wanita hukumnya makruh berziarah dan mengantar jenazah ke kubur  kecuali menziarahi  kubur Nabi-nabi, Ulama-ulama dan Wali-wali, Maka disunnatkan baginya. Tempat makruh bagi wanita itu, sekiranya ;

-          Aman dari fitnah daripada mereka daripada melanggar hukum seperti membuka aurat dan bercampur gaul dengan kaum laki-laki yang helat (bukan Mahrom).

Jika tidak begitu keadaannya, maka hukumnya bukan makruh lagi, tetapi tiada diragukan lagi (yakni jelas) tentang KEHARAMANNYA. Sebagaimana sering terjadi pada masa sekarang ini, kaum wanita turut mengantar jenazah ke kubur, atau ziarah ke kubur, memakai rok pendek, memakai baju ketat atau transparan sehingga tampak jelas lekukan-lekukan tempat dugaan jatuh syahwat umumnya kaum laki-laki, membuka sebahagian badan dan rambut kepala yang menjadi auratnya,  meratap, menjerit, mengumbar nafsu ( berbuat sesukanya) dan berkelakar, bergurau / melawak dengan tanpa malu dll dari hal-hal yang melanggar hukum agama,

MUNGKIN MAKSUD HATI MENUNJUKKAN BELASUNGKAWA, SIMPATI TERHADAP MAYYIT YANG MENJADI KARIBNYA, TETAPI APA LACUR HANYA DOSA DAN ADZABLAH YANG MENGANCAMNYA.

Untuk yang beginilah, maksudnya hadist yang diriwayatkan Abi Hurairah ra ;
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. (رواه أحمد وابن ماجه والترمذي وصححه)
Artinya ;
Bahwa Rasulullah saw, mengutuk wanita-wanita yang menziarahi Kuburan.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan menshohihkannya.)

Dalam hadist yang lain ;
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى فاطمة, ابنته, فقال ؛ ما أخرجك من بيتك؟ فقالت ؛ أتيت أهل الميت, فرحمت على ميتهم, فقال لها ؛ لعلك بلغت معهم الكدى, فقالت ؛ معاذ الله وقد سمعتك تذكر, فقال ؛ لو بلغت معهم الكدى فذكر تشديدا فى ذلك. (رواه ابو داود والحاكم )
Artinya ;
Bahwa Nabi saw, melihat Fathimah, putrinya lalu sabdanya. Apa alasanmu telah keluar dari rumahmu? Jawabnya ; Aku mendatangi ahli mayyit ini, maka akupun memohonkan rahmat untuk mayyit mereka. Maka sabda Nabi kepadanya pula: Barangkali engkau telah sampai bersama mereka kepekuburan ya? Jawabnya: Berlindung aku kepada Allah. Dan sesungguhnya aku telah mendengar sebutan tentang itu, sebagaimana ayah telah sebutkan. Maka sabdanya: Jika sekiranya engkau telah sampai bersama mereka kepekuburan, maka beliau pun menyebutkan ancaman tentang itu.
( HR. Abu Daud dan Al Hakim ).    

Dalam kitab Fathul mu`in pada Hamisyi I`anatutthalibin, dalam Juz II halaman 142, sebagai berikut :

ويندب زيارةقبور لرجل لا لأنثى فتكره لها, نعم يسن لها زيارة قبر النبي صلى الله عليه وسلم. قال بعضهم وكذا سائر الأنبياء والعلماء والأولياء.
Artinya :
Dan disunatkan ziarah kubur bagi laki-laki. Tidak bagi perempuan. Maka dimakruhkanlah baginya (perempuan) Tetapi disunnatkan baginya menziarahi kubur Nabi saw. telah berkata setengah `Ulama: Seperti ini juga hukumnya, menziarahi Nabi-nabi yang lain, Ulama-ulama dan Wali-wali.

Masih dalam kitab, Juz dan halaman yang sama ;

ومحل ذلك حيث لم يترتب على خروجها فتنة, والا فلا شك فى التحريم.
Artinya ;
Tempat yang demikian itu ( makruhnya ) sekira-kira tidak terdapat karena keluarnya (si perempuan) itu suatu fitnah (pelanggaran hukum), dan jika tidak,(yakni Jika terjadi fitnah) maka tidaklah diragukan tentang haramnya.

Dalam hadits yang lain ;
نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا.
Artinya ;  
Kami (perempuan) dilarang daripada mengiringi (mengantar) jenazah-jenazah, dan tidak dikerasi larangan ini atas kami.

HADITS INI MENUNJUKKAN KEPADA MAKRUHNYA WANITA, MENGANTAR JENAZAH KE KUBUR, BAGI MEREKA YANG DAPAT MENUTUP `AURATNYA DENGAN BAIK, DAN MENGHINDARKAN PELANGGARAN HUKUM PADA JALANNYA.

Demikianlah jawaban kami, semoga bermanfaat sehingga menjadi motivator diri kita untuk bisa mengimplementasikan dan merealisasikannya  dalam kehidupan sehari-hari.Amin

 Wallaahul Muaafiq Ila Aqwaamit Thoriiq.

0 komentar: