Orang perempuan yang sedang hamil atau
menyusui wajib berpuasa Ramadhan. Akan tetapi apabila ia takut akan kebinasaan
dirinya ataupun anaknya, diperkenankanlah kepadanya untuk berbuka dan wajib atasnya
melakukan Qodhonya kemudian.
Dan apabila yang menyebabkan
berbukanya itu, karena takut kebinasaan anaknya saja, bukan dirinya sendiri,
wajiblah pula atasnya selain Qadha membayarkan kaffarah atau fidyah, sebanyak
satu mud bahan makanan pokok dalam negerinya untuk tiap harinya. Artinya jika
puasa yang ditinggalkannya itu lima hari berarti ia harus membayar lima mud.
Dalilnya, ada tersebut dalam Kitab
Al-Muhadzab karangan Abi Ishaq Assyairozi, juz I, hal 178, sebagai berikut ;
وإن خافت الحامل أو المرضع على أنفسهما
من الصوم أفطرتا وعليهما القضاء دون الكفارة لأنهما أفطرتا للخوف على أنفسهما فوجب
عليهما القضاء دون الكفارة كالمريض وإن خافتا على ولديهما أفطرتا وعليهما القضاء
بدلاً عن الصوم وفي الكفارة ثلاثة أقوال: قال في الأم: يجب عن كل يوم مد من طعام وهو
الصحيح لقوله عز وجل : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْن.
Artinya ;
Dan jika takut perempuan yang hamil
atau perempuan yang menyusui atas dirinya keduanya karena berpuasa, Maka
bolehlah keduanya berbuka dan wajib atas keduanya itu mengqodho, tidak
kaffarah.( artinya tidak wajib kaffarah atau fidyah ). Karena keduanya itu
berbuka disebabkan khawatir terhadap diri keduanya, maka wajiblah atas keduanya
qodho, tidak kaffarah seperti halnya orang yang
sakit.
Dan jika keduanya khawatir atas anak keduanya, Maka bolehlah
keduanya berbuka dan wajib atas keduanya melakukan qodho sebagai ganti puasa.
Dan mengenai hal kaffarah itu ada tiga qoul (pendapat ).
Berkata Imam Syafi`I. ra, dalam Al –
Umm ;
Wajib untuk tiap harinya satu mud dari pada makanan. Dan yaitulah
yang sahih, karena firman Allah `azza wa jalla. Dan wajiblah atas mereka yang
hanya dengan susah payah dapat melakukannya, membayar fidyah.
Dan lebih untuk jelasnya diterangkan
dalam kitab At taqriratus Sadidah fi Masailil Mufidah bagi Al habib hasan bin
Ahmad bin Muhammad Al-kaff, hal 455. dengan berikut ;
ما يلزم فيه القضاء والفدية :
الإفطار لخوف على غيره, كفطر الحامل
لخوفها على جنينها و المرضع لخوفها على رضيعها ( لأن كل فطر ارتفق فيه شخصان فيجب
فيه القضاء و الفدية )
أما إذا افطرتا خوفا على أنفسهما وعلى
طفلهما فليس عليهما إلا القضاء فقط .
Artinya ;
Perkara yang lazim didalamnya qodho
dan fidyah ;
Berbuka
karena khawatir atas orang lain ( jika berpuasa ), seperti ;
a). Berbukanya perempuan yang sedang hamil,
karena khawatir atas janinnya.
b). Berbukanya perempuan yang sedang menyusui,
karena khawatir atas bayinya.
(Karena tiap-tiap berbukanya itu
mengambil manfaat didalamnya oleh dua orang -ibu dan anak- sehingga wajiblah
padanya qodho dan fidyah ).
Adapun jika berbuka keduanya (
perempuan yang sedang hamil atau menyusui ) karena khawatir atas kebinasaan
keduanya dan atas anak, ( kandungan atau
bayi ) keduanya, Maka tiadalah wajib atas keduanya melainkan qodho saja.
Inilah yang disebut `udzur ( halangan ) syar`i , adapun bagi orang
yang berbuka tanpa sebab, Maka wajib segera melaksanakan (puasanya) secara
bersambung tanpa putus.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Hasyiatul Kurdi Syarah
Minhajul Qawim ;
وتجب المبادرة وموالته إن
أفطر بغير عذر.
Artinya ;
Dan wajib bersegera melaksanakan (
puasanya ) secara bersambung tanpa putus, jika memang berbukanya tanpa sebab.
Wallaahul Muaafiq Ila
Aqwaamit Thoriiq.
0 komentar:
Posting Komentar