Boleh hukumnya Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban seperti sholat, sebagai contoh, sebagaimana diterangkan didalam kitab `Ianathut Tholibin hal. 244  Juz 2 ;

وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا.(إعانة الطالبيىن)
Dalam suatu pendapat yang banyak dianut oleh para Ulama dari kalangan kita ( Assyafi`iyah ) adalah, bahwa ia harus (boleh) memberi makan satu Mud untuk setiap kali shalat ( yang ditinggalkan ).

Didalam kitab Tuhfatul Muhtaj Juz 4  hal.605  , Dan didalam kitab Hasyiatul Bajuri Juz 1 hal.299 , ditambahkan;

   ولا بأ س بتقليد ذلك , فإنه يحكي أن السبكى فعله فى أمه.
Dan tidaklah mengapa bertaqlid ( mengikut dengan pendapat tersebut ), Karena dihikayatkan bahwa Imam As Subkiy itu telah melakukannya pada ibunya. 

Dan masih banyak lagi kitab-kitab Ulama As syafi`I yang menerangkan hal tersebut, tapi kami menganggap keterangan ini sudah mencukupkan.

Juz dan halaman sesuai dengan kitab yang kami miliki.


 Wallaahul Muaafiq Ila Aqwaamit Thoriiq.

0 komentar: