Boleh hukumnya Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban
seperti sholat, sebagai contoh, sebagaimana diterangkan didalam kitab `Ianathut
Tholibin hal. 244 Juz 2 ;
وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا
أنه يطعم عن كل صلاة مدا.(إعانة الطالبيىن)
Dalam suatu pendapat yang banyak dianut oleh para Ulama
dari kalangan kita ( Assyafi`iyah ) adalah, bahwa ia harus (boleh) memberi
makan satu Mud untuk setiap kali shalat ( yang ditinggalkan ).
Didalam kitab Tuhfatul Muhtaj Juz 4 hal.605
, Dan didalam kitab Hasyiatul Bajuri Juz 1 hal.299 , ditambahkan;
ولا
بأ س بتقليد ذلك , فإنه يحكي أن السبكى فعله فى أمه.
Dan tidaklah mengapa bertaqlid ( mengikut dengan pendapat tersebut
), Karena dihikayatkan bahwa Imam As Subkiy itu telah melakukannya pada
ibunya.
Dan masih banyak lagi kitab-kitab Ulama As syafi`I yang
menerangkan hal tersebut, tapi kami menganggap keterangan ini sudah
mencukupkan.
Juz dan halaman sesuai dengan kitab yang kami miliki.
Wallaahul Muaafiq Ila
Aqwaamit Thoriiq.
0 komentar:
Posting Komentar