Hukum membina kuburan, atau membina sesuatu diatas kuburan yang terdiri daripada tanah wakaf, tanpa suatu hajat, adalah Haram.

Sedangkan Hukum membina kuburan, atau membangun sesuatu diatas kuburan yang terdiri daripada tanah wakaf, tanpa suatu hajat, adalah Makruh.

Dalilnya tersebut didalam kitab Fathul Mu`in, pada Hamisy I`anatutthalibin juz II halaman 120, sebagai berikut ;

وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل.ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.    

Artinya ; Dan dimakruhkan membina kubur atau di atas kubur, karena shah larangan dari padanya tanpa suatu hajat seperti ; takut digali atau dikorek binatang buas atau diruntuhkan air bah, Dan tempat makruh membina itu, apabila adalah ia pada (tanah) miliknya. Maka jika membina diri kubur tanpa suatu hajat dari apa-apa yang tersebut atau membina suatu Qubbah diatasnya pada tanah yang disabilkan(TPU), yaitulah tanah yang telah terbiasa ahli (penduduk) negeri menguburkan padanya, sama saja diketahui asalnya, dan orang yang menyabilkannya atau tidak atau pada tanah waqaf, hukumnya adalah Haram. Dan wajib dirubuhkan (dihancurkan), karena bangunan itu akan kekal sesudah hancurnya si mayyit, maka dengan sebabnya, membikin sempit atas kaum Muslimin dengan sesuatu yang tak ada hajat (keperluan yang telah disebutkan) padanya.


Larangan yang shahih yang di maksud didalam kitab tersebut adalah hadist yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, bahwa bersabda Rasulullah saw ;
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يبنى عليه

Artinya ; Mencegah Rasulullah saw. bahwa disemen pekuburan dan bahwa dibina diatasnya.


Dan menurut Imam Attirmidzy ada tambahan lafadz ;
وأن يقعد عليه وأن يكتب عليه وأن يوطأ عليه
Artinya ; Dan bahwa (dilarang) diduduki di atasnya, dituliskan di atasnya, dan diinjak di atasnya   
           
 Dan  kata Attirmidzy ; ini adalah Hadits Hasan shahih

Kami rasa cukuplah kuburan para ulama-ulama kita, guru-guru kita yang sesungguhnya yang dikala hidupnya jelas-jelas terbukti keilmuan dan ke`alimannya yang tersebar keharuman seluk beluk kehidupan pribadi mereka bukan karena dibesar-besarkan oleh media dan bahkan hampir tak tersentuh oleh media, menjadi contoh buat kita semua, karena kuburan mereka terlihat sangat biasa-biasa saja tapi amat terasa sangat luar biasa. Subhanallah.


 Wallaahul Muaafiq Ila Aqwaamit Thoriiq.

1 komentar:

  1. jika hanya pada bagian kepala kuburan si mayit yg diberi batu nisan gmn tadz?

    BalasHapus